MADURA SATU | SAMPANG – Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Kapolres Sampang menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di sebuah salon potong rambut di Kecamatan Sokobanah.

Seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menyebut tersangka diduga merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang," ujar Kapolres Sampang.

Polisi mengamankan tersangka pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan SSokobanah

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.