MADURA SATU | SAMPANG – Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Kapolres Sampang menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di sebuah salon potong rambut di Kecamatan Sokobanah.

Seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menyebut tersangka diduga merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang," ujar Kapolres Sampang.

Polisi mengamankan tersangka pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan SSokobanah

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Polres Sampang berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKBP Hartono. (*)