MADURA SATU | SAMPANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang mengungkap sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan pemerintahan desa.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang disebut tidak selalu berada di kantor desa ketika warga membutuhkan pelayanan administrasi.

Keluhan tersebut disampaikan HMI saat melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Jumat (18/9/2026).

Ketua HMI Sampang, Hasyim, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan ketika membutuhkan tanda tangan PJ Kades untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi.

“Banyak PJ Kades yang tidak pernah ngantor. Masyarakat akhirnya kesusahan ketika membutuhkan tanda tangan,” kata Hasyim.

ADVERTISEMENT

Menurut Hasyim, persoalan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan tanda tangan PJ Kades. Setelah dokumen ditandatangani, masyarakat masih membutuhkan stempel desa untuk melengkapi administrasi.

Ia menyebut proses pembubuhan stempel terkadang harus dilakukan melalui sekretaris desa atau carik. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah tahapan yang harus dilalui masyarakat ketika mengurus dokumen pemerintahan desa.

Selain persoalan kehadiran PJ Kades, HMI juga menyampaikan keluhan mengenai pemanfaatan fasilitas pemerintahan desa, seperti printer dan sejumlah perangkat administrasi lainnya.

HMI turut mempertanyakan pemanfaatan balai desa yang dinilai belum optimal sebagai pusat pelayanan masyarakat. Menurut mereka, fasilitas pemerintahan desa semestinya dapat digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala DPMD Sampang, Yudhi, menjelaskan bahwa PJ Kades memiliki tugas ganda karena umumnya merupakan ASN yang sebelumnya telah bertugas di instansi masing-masing.

ADVERTISEMENT

Yudhi mengatakan PJ Kades tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas di instansi asal sehingga harus membagi waktu dengan tanggung jawabnya sebagai penjabat kepala desa.

“PJ itu ASN, tidak boleh melepas tempatnya bertugas. Ketika jam kerjanya lima hari, PJ harus bisa membagi waktu karena beban kerjanya ada dua, satu sebagai PJ desa dan satunya di tempat awal dia ditempatkan,” jelas Yudhi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi konsekuensi dari penugasan ASN sebagai PJ Kades. Namun, tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa tetap harus dijalankan.

Terkait persoalan tanda tangan dan stempel desa, Yudhi menjelaskan bahwa keduanya memiliki kewenangan yang berbeda.

Ia menegaskan tanda tangan merupakan kewenangan personal pejabat yang bersangkutan. Sementara stempel desa merupakan perlengkapan kedinasan yang harus tetap berada di kantor desa.

ADVERTISEMENT

“Kalau tanda tangan itu melekat ke orangnya. Tetapi kalau stempel itu kedinasan, tidak boleh dibawa oleh PJ, harus berada di kantor desa karena ada surat registernya,” terang Yudhi.

Penjelasan DPMD tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam audiensi. HMI menyampaikan keluhan masyarakat terkait akses pelayanan, sementara DPMD menjelaskan kondisi penugasan PJ Kades yang juga memiliki kewajiban sebagai ASN.

Audiensi itu kemudian menyoroti pentingnya mekanisme pelayanan yang tetap berjalan meski kepala desa dijabat oleh seorang PJ dengan tugas kedinasan di instansi asal.

Bagi masyarakat, kepastian pelayanan administrasi menjadi kebutuhan utama agar pengurusan dokumen tidak terkendala, terutama ketika membutuhkan tanda tangan pejabat desa.

HMI berharap persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sehingga pelayanan pemerintahan desa di Kabupaten Sampang tetap berjalan dan kebutuhan administrasi masyarakat dapat dilayani dengan baik. (*)

ADVERTISEMENT