Penjelasan DPMD tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam audiensi. HMI menyampaikan keluhan masyarakat terkait akses pelayanan, sementara DPMD menjelaskan kondisi penugasan PJ Kades yang juga memiliki kewajiban sebagai ASN.

Audiensi itu kemudian menyoroti pentingnya mekanisme pelayanan yang tetap berjalan meski kepala desa dijabat oleh seorang PJ dengan tugas kedinasan di instansi asal.

Bagi masyarakat, kepastian pelayanan administrasi menjadi kebutuhan utama agar pengurusan dokumen tidak terkendala, terutama ketika membutuhkan tanda tangan pejabat desa.

HMI berharap persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sehingga pelayanan pemerintahan desa di Kabupaten Sampang tetap berjalan dan kebutuhan administrasi masyarakat dapat dilayani dengan baik. (*)

ADVERTISEMENT