HMI turut mempertanyakan pemanfaatan balai desa yang dinilai belum optimal sebagai pusat pelayanan masyarakat. Menurut mereka, fasilitas pemerintahan desa semestinya dapat digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala DPMD Sampang, Yudhi, menjelaskan bahwa PJ Kades memiliki tugas ganda karena umumnya merupakan ASN yang sebelumnya telah bertugas di instansi masing-masing.

Yudhi mengatakan PJ Kades tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas di instansi asal sehingga harus membagi waktu dengan tanggung jawabnya sebagai penjabat kepala desa.

“PJ itu ASN, tidak boleh melepas tempatnya bertugas. Ketika jam kerjanya lima hari, PJ harus bisa membagi waktu karena beban kerjanya ada dua, satu sebagai PJ desa dan satunya di tempat awal dia ditempatkan,” jelas Yudhi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi konsekuensi dari penugasan ASN sebagai PJ Kades. Namun, tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa tetap harus dijalankan.

ADVERTISEMENT

Terkait persoalan tanda tangan dan stempel desa, Yudhi menjelaskan bahwa keduanya memiliki kewenangan yang berbeda.

Ia menegaskan tanda tangan merupakan kewenangan personal pejabat yang bersangkutan. Sementara stempel desa merupakan perlengkapan kedinasan yang harus tetap berada di kantor desa.

“Kalau tanda tangan itu melekat ke orangnya. Tetapi kalau stempel itu kedinasan, tidak boleh dibawa oleh PJ, harus berada di kantor desa karena ada surat registernya,” terang Yudhi.