MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan.

Seorang pria lanjut usia berinisial MD (71), yang dikenal sebagai oknum guru ngaji, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli muridnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas 3 SMP.

Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan setelah laporan resmi diterima pada 21 April 2026.

Dari hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian menemukan indikasi kuat adanya perbuatan asusila yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

“Benar, satu orang tersangka berinisial MD sudah kami tetapkan dan saat ini telah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yoyok, Kamis (22/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari guru sekolah salah satu korban berinisial FZ.

Dari pengakuan korban, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak korban masih kelas 5 sekolah dasar dan terus terjadi hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi sejak SD dan berlanjut hingga korban duduk di kelas 3 SMP. Dugaan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya satu korban, penyidik juga mengungkap adanya korban lain berinisial D yang diduga mengalami perlakuan serupa.

ADVERTISEMENT

Kedua korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yang membuat pelaku lebih mudah mendekati dan menguasai situasi.

“Kami menemukan lebih dari satu korban dalam kasus ini. Hal ini masih terus kami dalami untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa,” ungkap Yoyok.

Aksi tersangka diduga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah tersangka maupun di kediaman korban saat kondisi sepi.

Situasi tersebut membuat korban merasa takut dan tidak berani melapor selama bertahun-tahun.

“Korban sebelumnya merasa takut dan tertekan, sehingga tidak berani menyampaikan kepada keluarga. Setelah ada keberanian, barulah kasus ini dilaporkan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Proses penyidikan akan kami lakukan secara maksimal,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan kepada para korban.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ancaman hukuman berat menanti tersangka. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yoyok. (*)

ADVERTISEMENT