“Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Proses penyidikan akan kami lakukan secara maksimal,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan kepada para korban.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ancaman hukuman berat menanti tersangka. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yoyok. (*)