MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan.

Seorang pria lanjut usia berinisial MD (71), yang dikenal sebagai oknum guru ngaji, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli muridnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas 3 SMP.

Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan setelah laporan resmi diterima pada 21 April 2026.

Dari hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian menemukan indikasi kuat adanya perbuatan asusila yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

“Benar, satu orang tersangka berinisial MD sudah kami tetapkan dan saat ini telah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yoyok, Kamis (22/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari guru sekolah salah satu korban berinisial FZ.

Dari pengakuan korban, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak korban masih kelas 5 sekolah dasar dan terus terjadi hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMP.