MADURA SATU | PAMEKASAN - Rentetan pengungkapan kasus yang melibatkan mantan pejabat publik di Kabupaten Pamekasan mulai menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.

Dalam waktu berdekatan, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua sosok berbeda, yakni mantan kepala desa dan mantan anggota DPRD, dalam perkara yang sama-sama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan.

Kasus terbaru menyeret seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L yang ditangkap pada Jumat (17/4/2026) sore di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk sejak 2023 dan terus bergulir hingga tahap penyidikan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari hubungan kepercayaan antara korban dan tersangka.

ADVERTISEMENT

“Korban berinisial HW, warga Pasean, memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1 miliar, dengan alasan untuk kebutuhan pembelian mesin usaha,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Sabtu (18/4/2026).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, sementara komunikasi antara kedua belah pihak terhenti tanpa kejelasan.

“Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan,” lanjutnya.

Menariknya, tersangka sempat melakukan berbagai langkah hukum untuk membalikkan keadaan.

Ia menggugat pelapor melalui jalur perdata hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut kandas setelah putusan kasasi pada 2025 memenangkan pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

“Setelah kalah kasasi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Februari 2026,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali mencoba menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun, hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

“Praperadilan ditolak, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” tegas Yoyok.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, aparat akhirnya bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sumenep dan langsung dibawa ke Polres Pamekasan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di sisi lain, kasus yang lebih dulu terungkap juga tak kalah mencolok. Seorang mantan kepala desa berinisial SI alias Subairi sebelumnya diamankan setelah sempat masuk daftar pencarian orang sejak Agustus 2024.

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan tanah percaton milik desa seluas 5,8 hektare yang disewakan kepada pihak ketiga.

“Kasus ini terungkap setelah adanya pergantian kepala desa. Ditemukan adanya penyewaan lahan desa dengan jangka waktu panjang, namun hasilnya tidak pernah masuk ke kas desa,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran penyidik, praktik tersebut berlangsung saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

“Akibatnya, desa kehilangan potensi pendapatan dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Dalam proses hukum, tersangka sempat menempuh kasasi, namun hasilnya ditolak. Alih-alih memenuhi proses hukum, yang bersangkutan justru menghilang dan berpindah-pindah tempat selama hampir dua tahun.

“Yang bersangkutan sempat buron cukup lama hingga akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Tlanakan,” ungkap Yoyok.

Dua kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam pengelolaan kepercayaan publik, baik dalam lingkup pemerintahan desa maupun relasi personal yang melibatkan pejabat.

Polres Pamekasan memastikan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kedua perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut berperan,” pungkasnya.(*)