PAMEKASAN – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Kali ini, dugaan tersebut menyeret Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, tarif untuk menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Pamekasan diduga dipatok sebesar Rp75 juta. Dari jumlah tersebut, uang senilai Rp50 juta dikabarkan sudah disetorkan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dana tersebut bahkan diduga langsung diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan.

“Sementara yang sudah masuk Rp50 juta, sisanya belum. Dan uang itu sudah diterima langsung oleh Kadis,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Selasa (5/11/2025).

Menanggapi tudingan itu, Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Ajib Abdullah, membantah keras adanya praktik transaksional di instansinya. Ia menegaskan tidak mengetahui perihal dugaan jual beli jabatan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

“Saya tidak tahu, dan tidak bisa mengonfirmasi karena itu bukan kewenangan saya. Kalau ke saya tidak ada. Jadi, silakan tanyakan langsung kepada pihak yang mengatakan hal itu,” ujar Ajib saat dikonfirmasi.

Ajib menambahkan, urusan pengangkatan pejabat bukan berada di bawah wewenangnya, melainkan menjadi kewenangan Bupati Pamekasan.

Ajib menambahkan, urusan pengangkatan pejabat bukan berada di bawah wewenangnya, melainkan menjadi kewenangan Bupati Pamekasan.