MADURA SATU | PAMEKASAN - Rentetan pengungkapan kasus yang melibatkan mantan pejabat publik di Kabupaten Pamekasan mulai menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.

Dalam waktu berdekatan, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua sosok berbeda, yakni mantan kepala desa dan mantan anggota DPRD, dalam perkara yang sama-sama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan.

Kasus terbaru menyeret seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L yang ditangkap pada Jumat (17/4/2026) sore di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk sejak 2023 dan terus bergulir hingga tahap penyidikan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari hubungan kepercayaan antara korban dan tersangka.

ADVERTISEMENT

“Korban berinisial HW, warga Pasean, memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1 miliar, dengan alasan untuk kebutuhan pembelian mesin usaha,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Sabtu (18/4/2026).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, sementara komunikasi antara kedua belah pihak terhenti tanpa kejelasan.

“Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan,” lanjutnya.