Di sisi lain, kasus yang lebih dulu terungkap juga tak kalah mencolok. Seorang mantan kepala desa berinisial SI alias Subairi sebelumnya diamankan setelah sempat masuk daftar pencarian orang sejak Agustus 2024.

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan tanah percaton milik desa seluas 5,8 hektare yang disewakan kepada pihak ketiga.

“Kasus ini terungkap setelah adanya pergantian kepala desa. Ditemukan adanya penyewaan lahan desa dengan jangka waktu panjang, namun hasilnya tidak pernah masuk ke kas desa,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran penyidik, praktik tersebut berlangsung saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 hingga 2021.

“Akibatnya, desa kehilangan potensi pendapatan dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam proses hukum, tersangka sempat menempuh kasasi, namun hasilnya ditolak. Alih-alih memenuhi proses hukum, yang bersangkutan justru menghilang dan berpindah-pindah tempat selama hampir dua tahun.

“Yang bersangkutan sempat buron cukup lama hingga akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Tlanakan,” ungkap Yoyok.

Dua kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam pengelolaan kepercayaan publik, baik dalam lingkup pemerintahan desa maupun relasi personal yang melibatkan pejabat.