Menariknya, tersangka sempat melakukan berbagai langkah hukum untuk membalikkan keadaan.

Ia menggugat pelapor melalui jalur perdata hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut kandas setelah putusan kasasi pada 2025 memenangkan pihak pelapor.

“Setelah kalah kasasi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Februari 2026,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali mencoba menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun, hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

“Praperadilan ditolak, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” tegas Yoyok.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dasar hukum tersebut, aparat akhirnya bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sumenep dan langsung dibawa ke Polres Pamekasan,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.