MADURA SATU | PAMEKASAN - Sejumlah warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolsek Tlanakan pada Kamis (2/4/2026) malam. Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta penjelasan terkait penggeledahan rumah salah satu warga yang dinilai menimbulkan tanda tanya.

Sekitar 15 orang warga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka berasal dari Dusun Malangan Barat dan merupakan keluarga serta kerabat dari Muhyi, pemilik rumah yang digeledah oleh aparat kepolisian pada siang harinya.

Penggeledahan itu sendiri berlangsung pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Tlanakan dan disebut berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Perwakilan warga, Kholil, menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya penjelasan yang rinci kepada pihak keluarga. Hal ini kemudian memicu ketidakpuasan hingga berujung protes.

“Kami datang ke Polsek karena merasa ada yang tidak jelas dalam proses penggeledahan tersebut. Semuanya dilakukan mendadak,” ujar Kholil kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat empat personel kepolisian yang melakukan penggeledahan. Mereka juga didampingi oleh seorang yang disebut sebagai informan.

“Kami tidak mengetahui secara pasti siapa informan tersebut. Yang jelas, kami merasa prosedur yang dilakukan kurang transparan,” ungkapnya.

Menurut Kholil, penggeledahan dilakukan atas dugaan bahwa rumah Muhyi digunakan untuk menyimpan sepeda motor yang berkaitan dengan praktik gadai yang diduga bermasalah. Namun, pihak keluarga dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tidak ada barang bukti yang ditemukan. Itu yang membuat kami semakin mempertanyakan dasar tindakan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat meminta untuk melihat surat tugas petugas yang melakukan penggeledahan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi saat kegiatan berlangsung.

ADVERTISEMENT

“Kami minta diperlihatkan surat tugas, tapi tidak ditunjukkan. Itu yang membuat kami merasa janggal,” tambah Kholil.

Tidak puas dengan kondisi tersebut, warga kemudian mendatangi Polsek Tlanakan untuk meminta klarifikasi secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian disebut mengakui adanya kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan.

“Dari pihak kepolisian disampaikan bahwa ada miskomunikasi. Itu yang kami terima saat pertemuan,” jelasnya.

Selain itu, warga juga mendapatkan penjelasan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengecekan atas informasi yang diterima petugas terkait keberadaan kendaraan yang diduga berada di lokasi tersebut.

Meski telah mendapatkan penjelasan, pihak keluarga mengaku masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait evaluasi internal maupun langkah lanjutan dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kholil juga menyebut, penggeledahan dilakukan tanpa disertai izin dari pengadilan dengan alasan situasi mendesak untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang yang dicari.

“Ada alasan kondisi mendesak, tapi kami tetap berharap ada kejelasan dan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan kurangnya koordinasi antara aparat kepolisian dengan perangkat desa serta pihak Polsek Pademawu.

Sementara itu, hingga Sabtu (4/4/2026), pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, masih belum mendapatkan tanggapan. (*)