MADURA SATU | PAMEKASAN - Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 46 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan pemerkosaan yang diduga melibatkan dua warga Desa Bicorong berinisial M dan T.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026.

Laporan dibuat oleh Feriyanto, yang disebut sebagai saudara tiri korban. Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi selama Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi sebanyak empat kali di sejumlah lokasi berbeda. Tiga di antaranya berada di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, yakni di rumah salah satu terlapor berinisial M, rumah seseorang yang disebut dalam laporan, serta sebuah rumah kosong.

ADVERTISEMENT

Sementara satu kejadian lainnya disebut berlangsung di sebuah kandang kambing yang berada di Dusun Bhaban, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Informasi mengenai dugaan kejadian tersebut, menurut pelapor, pertama kali diketahui setelah pihak keluarga mendapatkan kabar dari tetangga melalui sambungan telepon mengenai kondisi korban.

“Kami mendapat informasi dari tetangga melalui sambungan telepon mengenai kondisi korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban, dan benar adanya,” katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban kemudian membenarkan telah menjadi korban dugaan pemerkosaan. Dalam laporan itu juga disebutkan adanya pemberian sejumlah uang kepada korban, masing-masing sebesar Rp105 ribu dari M dan Rp20 ribu dari T.

Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, Feriyanto kemudian mendatangi Polres Pamekasan untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Benar mas, kami telah menerima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban beralamat Penganten dengan dua orang terlapor berinisial M dan T,” ujar Yoni saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi masih melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan sedang mendalami kasus tersebut secara profesional dan transparan melalui pemeriksaan pelapor serta saksi, permintaan visum et repertum bagi korban, hingga pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pakong dan Pegantenan guna melengkapi bukti-bukti hukum yang diperlukan,” jelasnya.(*)

ADVERTISEMENT