Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban kemudian membenarkan telah menjadi korban dugaan pemerkosaan. Dalam laporan itu juga disebutkan adanya pemberian sejumlah uang kepada korban, masing-masing sebesar Rp105 ribu dari M dan Rp20 ribu dari T.

Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, Feriyanto kemudian mendatangi Polres Pamekasan untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Benar mas, kami telah menerima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban beralamat Penganten dengan dua orang terlapor berinisial M dan T,” ujar Yoni saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi masih melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan sedang mendalami kasus tersebut secara profesional dan transparan melalui pemeriksaan pelapor serta saksi, permintaan visum et repertum bagi korban, hingga pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pakong dan Pegantenan guna melengkapi bukti-bukti hukum yang diperlukan,” jelasnya.(*)