MADURA SATU | PAMEKASAN - Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebut disandang advokat berinisial Pepeng dalam perkara hukum di Pamekasan berpotensi membuka persoalan baru.

Advokat Sulaisi Abdurrazaq menyebut kemungkinan munculnya korban lain apabila posko pengaduan yang tengah diupayakan sejumlah pihak benar-benar dibuka.

Pernyataan itu disampaikan Sulaisi melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya. Ia mengatakan, perkara yang dihadapi Pepeng saat ini berkaitan dengan tiga dugaan tindak pidana.

“Rekan sejawat, seorang advokat yang sedang DPO terlibat dalam tiga dugaan tindak pidana sekaligus. Pertama, dugaannya tipu gelap. Yang kedua, penyalahgunaan data pribadi berupa KTP. Yang ketiga, dugaan pemalsuan dokumen Maybank,” kata Sulaisi dilansir akun tik tok @sulaisi_abdurrazaq pada Rabu (2/9/2026).

Menurut Sulaisi, persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan berkembang apabila masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam perkara yang ditangani Pepeng ikut menyampaikan pengaduan.

ADVERTISEMENT

“Ini juga masih ada upaya dari rekan-rekan di Pamekasan untuk membuka posko pengaduan korban Pepeng dalam penanganan perkara yang selama ini ditangani oleh Pepeng,” ujarnya.

Sulaisi menilai keberadaan posko tersebut nantinya dapat menjadi ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Namun, ia menegaskan kemungkinan munculnya korban baru tersebut masih sebatas potensi.

“Selain tiga perkara yang menyebabkan dia tersangka, bisa saja ada korban-korban lain yang datang ke posko pengaduan korban Pepeng yang justru itu akan menyebabkan dirinya semakin terjepit,” katanya.

Sulaisi mengaku heran dengan keputusan Pepeng yang disebut memilih menghindari proses hukum. Padahal, menurutnya, hubungan keduanya sebagai sesama advokat selama ini berjalan baik.

“Saya tidak pernah ada masalah dengan Pepeng, tidak pernah ada persoalan dengan Pepeng, malah saya sangat baik komunikasi dengan rekan sejawat ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun meminta Pepeng tidak menghindari proses hukum dan segera menghadapi perkara yang sedang berjalan. Sulaisi menilai persoalan hukum justru akan semakin sulit apabila terus dihindari.

“Harapan saya sih sebenarnya ada komunikasi dari Pepeng, hadapi perkaranya, jangan sembunyi, jangan lari. Masalah itu kalau dihindari tidak akan pernah selesai. Masalah itu akan selesai kalau dihadapi,” tegasnya.

Sulaisi juga menjelaskan dirinya memiliki posisi sebagai kuasa hukum salah satu pelapor dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan tipu gelap dan penggunaan data pribadi. Ia mengatakan penetapan DPO dilakukan setelah Pepeng disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Pada saat dipanggil oleh penyidik dia menghindari dan tidak menampakkan diri, tidak datang ketika dipanggil, sehingga penyidik menggunakan kewenangannya untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang,” ungkap Sulaisi.

Ia kemudian mengingatkan bahwa menghindari perkara bukan langkah yang tepat. Menurutnya, komunikasi dan penyelesaian secara profesional tetap dapat ditempuh dalam menghadapi persoalan hukum.

ADVERTISEMENT

“Dengan menghadapi perkaranya, saya yakin masalah akan selesai, tapi dengan lari dan menghindar, saya yakin masalah akan semakin besar,” katanya.

Sulaisi juga berharap Pepeng kembali membuka komunikasi dengan dirinya. Ia menegaskan kritik yang disampaikan bukan didasari persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan posisi profesional masing-masing dalam perkara tersebut.

“Salam saya untuk rekan sejawat Pepeng, saya tetap bersahabat. Dalam konteks penanganan perkara kita profesional dan tidak ada manusia yang tidak bisa diajak bicara selagi manusia itu punya hati nurani,” pungkas Sulaisi. (*)