MADURA SATU | PAMEKASAN - Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebut disandang advokat berinisial Pepeng dalam perkara hukum di Pamekasan berpotensi membuka persoalan baru.

Advokat Sulaisi Abdurrazaq menyebut kemungkinan munculnya korban lain apabila posko pengaduan yang tengah diupayakan sejumlah pihak benar-benar dibuka.

Pernyataan itu disampaikan Sulaisi melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya. Ia mengatakan, perkara yang dihadapi Pepeng saat ini berkaitan dengan tiga dugaan tindak pidana.

“Rekan sejawat, seorang advokat yang sedang DPO terlibat dalam tiga dugaan tindak pidana sekaligus. Pertama, dugaannya tipu gelap. Yang kedua, penyalahgunaan data pribadi berupa KTP. Yang ketiga, dugaan pemalsuan dokumen Maybank,” kata Sulaisi dilansir akun tik tok @sulaisi_abdurrazaq pada Rabu (2/9/2026).

Menurut Sulaisi, persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan berkembang apabila masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam perkara yang ditangani Pepeng ikut menyampaikan pengaduan.

ADVERTISEMENT

“Ini juga masih ada upaya dari rekan-rekan di Pamekasan untuk membuka posko pengaduan korban Pepeng dalam penanganan perkara yang selama ini ditangani oleh Pepeng,” ujarnya.

Sulaisi menilai keberadaan posko tersebut nantinya dapat menjadi ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Namun, ia menegaskan kemungkinan munculnya korban baru tersebut masih sebatas potensi.

“Selain tiga perkara yang menyebabkan dia tersangka, bisa saja ada korban-korban lain yang datang ke posko pengaduan korban Pepeng yang justru itu akan menyebabkan dirinya semakin terjepit,” katanya.