Hj. Ansari juga menekankan bahwa pendidikan karakter tidak cukup diberikan melalui nasihat. Orang tua perlu memberikan teladan dalam kehidupan sehari-hari, membangun komunikasi terbuka, serta memahami lingkungan pergaulan anak agar potensi persoalan dapat diketahui sejak dini.

“Anak perlu diajarkan untuk menghormati sesama sejak dini. Orang tua harus hadir dalam proses tumbuh kembang anak, memberikan teladan, serta memahami lingkungan pergaulannya. Pendidikan empati harus diperkuat di rumah, sekolah, dan masyarakat,” katanya.

Selain keluarga, Hj. Ansari mendorong sekolah memperkuat langkah pencegahan perundungan melalui pengawasan yang memadai, penerapan aturan yang jelas, serta penyediaan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses anak.

Ia menilai, penanganan terhadap anak yang menjadi korban harus disertai pendampingan yang tepat. Sementara itu, anak yang menunjukkan perilaku agresif perlu mendapatkan pembinaan agar memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan kekerasan.

Hj. Ansari turut meminta pemerintah daerah, dinas terkait, tenaga pendidik, pekerja sosial, serta lembaga perlindungan anak memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta kepentingan terbaik bagi anak.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, korban dan keluarga juga perlu memperoleh pendampingan psikologis, sosial, serta bantuan lain sesuai kebutuhan. Dukungan tersebut penting agar korban mendapatkan pemulihan dan tidak menghadapi dampak kekerasan seorang diri.

Perhatian khusus, lanjut Hj. Ansari, juga harus diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Lingkungan yang inklusif, pengawasan sesuai kebutuhan, serta akses terhadap layanan perlindungan yang mudah dijangkau menjadi bagian penting untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

Ia juga meminta agar kasus di Karawang dan Surabaya ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat anak yang diduga terlibat sebagai pelaku, penanganannya harus mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan tetap memperhatikan hak anak dan upaya mencegah terulangnya kekerasan.