MADURA SATU | SUMENEP - Polemik kredit Rp 182 juta yang membelit seorang pensiunan aparatur sipil negara berinisial AH terus melebar.

Tak hanya berhenti pada proses pidana terhadap teller berinisial N, kuasa hukum korban, Ibnu Aljazari, kini menyoal tanggung jawab struktural di tubuh BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ibnu menilai persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai ulah individu. Ia menemukan dugaan pelanggaran regulasi perbankan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya pelajari melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46. Itu sudah masuk kategori pelanggaran berat,” kata Ibnu, Senin (27/4).

Pasal tersebut, menurut dia, melarang adanya klausul yang membebaskan atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen. Aturan itu dibuat untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah.

ADVERTISEMENT

Ibnu mengaku telah mengajukan pengaduan resmi ke OJK. Namun respons yang diterimanya justru menimbulkan tanda tanya.

Pimpinan BRI Cabang Sumenep menyampaikan empat pernyataan kepada OJK yang menyebut proses kredit atas nama AH telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Dari empat pernyataan itu, pihak cabang menyebut pinjaman tersebut sah. Padahal kasus ini terjadi sejak 2018, sementara pimpinan sekarang belum genap setahun menjabat,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar keyakinan tersebut.

“Apakah benar memahami kronologi sejak awal, atau ada pihak lain yang memengaruhi sikap itu?,” kata Ibnu.

ADVERTISEMENT

Soal Keabsahan Perjanjian

Ibnu kemudian membawa argumentasi ke ranah hukum perdata. Ia merujuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Menurut dia, sejak awal telah terjadi tumpang tindih kewenangan. Dokumen kredit yang semestinya ditangani Account Officer justru diproses oleh teller.

“Kalau prosedurnya sudah melenceng, unsur sebab yang halal itu gugur. Perjanjian bisa batal demi hukum,” ujar Ibnu.

Ia mengaku telah berupaya menemui langsung pimpinan cabang, Ali Topan, namun tak berhasil. Pertemuan hanya terjadi dengan Desi dari Divisi Briguna dan Rully dari Divisi Manajemen Risiko.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan itu, Ibnu mempertanyakan pengawasan internal. Ia menyinggung bagaimana berkas kredit bisa ditandatangani tanpa verifikasi menyeluruh.

“Saya tanya, apakah tahu kalau ada tim yang tidak berwenang turun ke lapangan? Jawabannya, tidak tahu. Hanya melihat berkas di meja lalu tanda tangan,” katanya.

Ibnu juga menanyakan pemahaman mereka terkait POJK Nomor 22 Tahun 2023. Ia menyebut jawaban yang diterima menunjukkan minimnya penguasaan regulasi.

“Bagaimana mungkin lembaga jasa keuangan tidak memahami aturan yang mengikatnya?,” ujarnya.

Aksi dan Desakan Sanksi Etik

ADVERTISEMENT

Karena merasa tak mendapat respons memadai, Ibnu bersama sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan kantor BRI Cabang Sumenep pada Kamis, 23 April 2026. Ia menyayangkan sikap pimpinan cabang yang menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak bicara putusan pidana. Itu kewenangan hakim. Yang kami tuntut adalah sanksi administratif dan etik, dan itu kewenangan pimpinan cabang,” katanya.

Ibnu menilai ada kelalaian dalam rantai pengawasan. Ia menyebut peran Account Officer dan pejabat terkait patut dievaluasi karena berkas kredit berpindah tangan secara tidak semestinya.

Menurut dia, pencairan kredit tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan berjenjang.

“Dalam mekanisme perbankan, pimpinan wajib memberi persetujuan. Tidak mungkin teller berjalan sendiri,” katanya.

ADVERTISEMENT

Ia bahkan menduga adanya intervensi internal yang membuat perkara ini seolah berhenti pada satu nama. Sejak 2018, posisi pimpinan cabang telah berganti beberapa kali.

“Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, artinya ada indikasi pidana. Seharusnya ada sikap tegas secara internal,” ujar Ibnu.

Potongan Gaji dan Dugaan Pelaku Lain

Sementara proses hukum berjalan, AH masih menanggung potongan otomatis sekitar Rp 1,2 juta setiap bulan dari dana pensiunnya. Kredit itu berjangka 14 tahun, terhitung hingga 2032.

“Setiap bulan korban dirugikan. Ini bukan angka kecil bagi pensiunan,” kata Ibnu.

ADVERTISEMENT

Ia mempertanyakan bagaimana kredit dapat dicairkan tanpa pendampingan notaris atau penjelasan rinci mengenai tenor dan total kewajiban.

“Konfirmasi ke nasabah pun tidak dijelaskan secara detail. Tiba-tiba diminta tanda tangan,” ujarnya.

Ibnu menduga N tidak bekerja sendiri. Dalam pemeriksaan di kepolisian, disebutkan berkas diserahkan kepada teller karena hubungan pertemanan dengan Account Officer.

“Kalau seperti itu, ini sudah masuk kategori penipuan,” katanya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang memuat ketentuan penggelapan dan penipuan.

ADVERTISEMENT

Meski sempat mengapresiasi penyidik yang menetapkan N sebagai tersangka, Ibnu mengkritik minimnya pengembangan perkara.

“Jangan berhenti di satu orang. Kalau ada yang ikut serta, harus diusut,” ujarnya.

Setelah didesak, penyidik disebut menyatakan komitmen untuk memperluas pendalaman kasus.

Bagi Ibnu, perkara ini bukan sekadar sengketa kredit.

“Ini soal tata kelola, soal integritas, dan soal keberanian institusi mengakui kesalahan,” katanya. (*)

ADVERTISEMENT