Ibnu menduga N tidak bekerja sendiri. Dalam pemeriksaan di kepolisian, disebutkan berkas diserahkan kepada teller karena hubungan pertemanan dengan Account Officer.

“Kalau seperti itu, ini sudah masuk kategori penipuan,” katanya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang memuat ketentuan penggelapan dan penipuan.

Meski sempat mengapresiasi penyidik yang menetapkan N sebagai tersangka, Ibnu mengkritik minimnya pengembangan perkara.

“Jangan berhenti di satu orang. Kalau ada yang ikut serta, harus diusut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah didesak, penyidik disebut menyatakan komitmen untuk memperluas pendalaman kasus.

Bagi Ibnu, perkara ini bukan sekadar sengketa kredit.

“Ini soal tata kelola, soal integritas, dan soal keberanian institusi mengakui kesalahan,” katanya. (*)