MADURA SATU | SUMENEP - Polemik kredit Rp 182 juta yang membelit seorang pensiunan aparatur sipil negara berinisial AH terus melebar.

Tak hanya berhenti pada proses pidana terhadap teller berinisial N, kuasa hukum korban, Ibnu Aljazari, kini menyoal tanggung jawab struktural di tubuh BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ibnu menilai persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai ulah individu. Ia menemukan dugaan pelanggaran regulasi perbankan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya pelajari melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46. Itu sudah masuk kategori pelanggaran berat,” kata Ibnu, Senin (27/4).

Pasal tersebut, menurut dia, melarang adanya klausul yang membebaskan atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen. Aturan itu dibuat untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah.

ADVERTISEMENT

Ibnu mengaku telah mengajukan pengaduan resmi ke OJK. Namun respons yang diterimanya justru menimbulkan tanda tanya.

Pimpinan BRI Cabang Sumenep menyampaikan empat pernyataan kepada OJK yang menyebut proses kredit atas nama AH telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Dari empat pernyataan itu, pihak cabang menyebut pinjaman tersebut sah. Padahal kasus ini terjadi sejak 2018, sementara pimpinan sekarang belum genap setahun menjabat,” ujarnya.