Ia mempertanyakan dasar keyakinan tersebut.

“Apakah benar memahami kronologi sejak awal, atau ada pihak lain yang memengaruhi sikap itu?,” kata Ibnu.

Soal Keabsahan Perjanjian

Ibnu kemudian membawa argumentasi ke ranah hukum perdata. Ia merujuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Menurut dia, sejak awal telah terjadi tumpang tindih kewenangan. Dokumen kredit yang semestinya ditangani Account Officer justru diproses oleh teller.

ADVERTISEMENT

“Kalau prosedurnya sudah melenceng, unsur sebab yang halal itu gugur. Perjanjian bisa batal demi hukum,” ujar Ibnu.

Ia mengaku telah berupaya menemui langsung pimpinan cabang, Ali Topan, namun tak berhasil. Pertemuan hanya terjadi dengan Desi dari Divisi Briguna dan Rully dari Divisi Manajemen Risiko.

Dalam pertemuan itu, Ibnu mempertanyakan pengawasan internal. Ia menyinggung bagaimana berkas kredit bisa ditandatangani tanpa verifikasi menyeluruh.