MADURA SATU | SUMENEP - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Latif, kini memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik terhadap institusi kepolisian maupun terhadap pihak pelapor.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, dalam konferensi pers yang digelar di kantor lembaganya pada Sabtu (18/4/2026) malam.

Ia menyebut, pihaknya akan membawa persoalan penanganan perkara oleh Polres Pamekasan ke level yang lebih tinggi, yakni ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk menguji apakah proses penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar profesional aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

“Secara kelembagaan, kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah berjalan profesional atau tidak,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026) malam.

Tak hanya laporan ke Propam, LBH juga tengah merampungkan gugatan perdata terhadap Polres Pamekasan dengan dalil dugaan perbuatan melawan hukum.

Kamarullah menilai terdapat sejumlah tahapan dalam proses penyidikan yang dianggap tidak tepat dan berdampak pada kerugian hukum bagi kliennya.