“Saya tanya, apakah tahu kalau ada tim yang tidak berwenang turun ke lapangan? Jawabannya, tidak tahu. Hanya melihat berkas di meja lalu tanda tangan,” katanya.

Ibnu juga menanyakan pemahaman mereka terkait POJK Nomor 22 Tahun 2023. Ia menyebut jawaban yang diterima menunjukkan minimnya penguasaan regulasi.

“Bagaimana mungkin lembaga jasa keuangan tidak memahami aturan yang mengikatnya?,” ujarnya.

Aksi dan Desakan Sanksi Etik

Karena merasa tak mendapat respons memadai, Ibnu bersama sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan kantor BRI Cabang Sumenep pada Kamis, 23 April 2026. Ia menyayangkan sikap pimpinan cabang yang menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak bicara putusan pidana. Itu kewenangan hakim. Yang kami tuntut adalah sanksi administratif dan etik, dan itu kewenangan pimpinan cabang,” katanya.

Ibnu menilai ada kelalaian dalam rantai pengawasan. Ia menyebut peran Account Officer dan pejabat terkait patut dievaluasi karena berkas kredit berpindah tangan secara tidak semestinya.

Menurut dia, pencairan kredit tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan berjenjang.