MADURA SATU | SUMENEP - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Latif, memasuki babak baru.

Dinamika kasus yang semula terkesan berjalan linier, kini berubah arah setelah tim kuasa hukum mengambil langkah ofensif terhadap aparat penegak hukum dan pihak pelapor.

Kuasa hukum H. Latif tidak lagi hanya berfokus pada pembelaan di ruang penyidikan, melainkan juga menyiapkan serangkaian upaya hukum yang menyasar dua pihak sekaligus, Polres Pamekasan dan pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026) malam, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, secara terbuka mengkritisi cara penyidik menangani perkara kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah tahapan yang janggal dan berpotensi merugikan hak-hak hukum H. Latif.

Menurutnya, tim hukum tidak akan berhenti pada klarifikasi internal semata. Mereka berencana membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi guna memastikan apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai standar profesionalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Polres Pamekasan punya atasan. Kami akan laporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah profesional atau tidak,” tegas Kamarullah, Sabtu (18/4) malam.

Langkah yang disiapkan bukan hanya laporan etik. LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan juga tengah merancang gugatan perdata terhadap institusi Polres Pamekasan.

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penyidikan yang dianggap tidak komprehensif dan berdampak pada kerugian hukum bagi H. Latif.

Dalam gugatan itu, pihak kepolisian akan dicantumkan sebagai tergugat karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dalam rangkaian tindakan yang memunculkan konsekuensi hukum terhadap kliennya.

Tak berhenti di situ, jalur praperadilan juga akan ditempuh. Tim kuasa hukum mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak lazim. Mereka menyoroti peristiwa ketika H. Latif sempat diamankan, namun kemudian dipulangkan tanpa mekanisme pengantaran yang patut.

ADVERTISEMENT

“Pernah ditangkap, dibawa, lalu tiba-tiba dikembalikan. Bahkan kami yang menjemput, bukan diantar dengan prosedur yang baik. Itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kamarullah menyatakan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Ia menuding terdapat ketidaksesuaian antara laporan yang diajukan dengan fakta di lapangan, termasuk dugaan adanya pernyataan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Kuasa hukum H. Latif mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mendukung langkah tersebut. Bukti yang dimaksud mencakup rekaman CCTV serta keterangan saksi terkait dugaan penggelapan objek sertifikat yang kini menjadi pokok sengketa.

“Kami juga akan melaporkan dugaan penggelapan objek sertifikat. Bukti dan saksi sudah kami siapkan,” lanjut Kamarullah.

Serangkaian upaya hukum itu mulai dari laporan ke Propam, gugatan perdata, praperadilan, hingga pelaporan pidana terhadap pelapor ditargetkan segera diajukan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tim kuasa hukum tengah merampungkan dokumen dan melengkapi daftar saksi pendukung sebelum resmi melayangkan langkah-langkah tersebut.

"Kasus ini dipastikan akan berkembang menjadi pertarungan hukum dua arah, tidak hanya antara pelapor dan terlapor, tetapi juga melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.

Dengan strategi hukum yang kini ditempuh, perkara yang awalnya terfokus pada dugaan penipuan dan penggelapan berpotensi melebar ke ranah etik dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Situasi ini membuka kemungkinan adanya sengketa lanjutan yang tak lagi semata menyangkut substansi perkara, tetapi juga tata cara dan integritas proses penegakan hukum. (*)