MADURA SATU | SUMENEP - Polemik yang melibatkan PT Linggarjati Trijaya Indah dengan Bank Syariah Nasional (BSN) belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Kali ini, perdebatan mencuat terkait mekanisme appraisal atau penilaian aset properti yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses pembiayaan Perumahan Bukit Damai.

Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, mempertanyakan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Pimpinan Kantor Cabang BSN Surabaya, Munawar Solihin, mengenai prosedur penilaian ulang terhadap hasil appraisal yang telah diterbitkan.

Menurut Wirya, keterangan yang disampaikan pihak BSN tidak sepenuhnya sejalan dengan pengalaman yang pernah ia alami saat berurusan dengan lembaga perbankan lain dalam proses pembiayaan properti.

Sebelumnya, Munawar menjelaskan, bahwa hasil appraisal yang telah diterbitkan memiliki periode berlaku tertentu sehingga penilaian ulang umumnya baru dapat dilakukan setelah jangka waktu sekitar enam bulan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar BSN dalam menggunakan hasil appraisal yang telah tersedia.

Namun, Wirya mengaku pernah memperoleh kesempatan untuk mengajukan appraisal ulang melalui KJPP berbeda saat bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Proses tersebut dilakukan setelah dirinya menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian sebelumnya.

Pengalaman itu membuatnya mempertanyakan alasan yang digunakan BSN terkait keharusan menunggu periode tertentu sebelum appraisal dapat dilakukan kembali.