"Kasus ini dipastikan akan berkembang menjadi pertarungan hukum dua arah, tidak hanya antara pelapor dan terlapor, tetapi juga melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.

Dengan strategi hukum yang kini ditempuh, perkara yang awalnya terfokus pada dugaan penipuan dan penggelapan berpotensi melebar ke ranah etik dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Situasi ini membuka kemungkinan adanya sengketa lanjutan yang tak lagi semata menyangkut substansi perkara, tetapi juga tata cara dan integritas proses penegakan hukum. (*)