Dalam gugatan itu, pihak kepolisian akan dicantumkan sebagai tergugat karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dalam rangkaian tindakan yang memunculkan konsekuensi hukum terhadap kliennya.

Tak berhenti di situ, jalur praperadilan juga akan ditempuh. Tim kuasa hukum mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak lazim. Mereka menyoroti peristiwa ketika H. Latif sempat diamankan, namun kemudian dipulangkan tanpa mekanisme pengantaran yang patut.

“Pernah ditangkap, dibawa, lalu tiba-tiba dikembalikan. Bahkan kami yang menjemput, bukan diantar dengan prosedur yang baik. Itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kamarullah menyatakan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Ia menuding terdapat ketidaksesuaian antara laporan yang diajukan dengan fakta di lapangan, termasuk dugaan adanya pernyataan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Kuasa hukum H. Latif mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mendukung langkah tersebut. Bukti yang dimaksud mencakup rekaman CCTV serta keterangan saksi terkait dugaan penggelapan objek sertifikat yang kini menjadi pokok sengketa.

ADVERTISEMENT

“Kami juga akan melaporkan dugaan penggelapan objek sertifikat. Bukti dan saksi sudah kami siapkan,” lanjut Kamarullah.

Serangkaian upaya hukum itu mulai dari laporan ke Propam, gugatan perdata, praperadilan, hingga pelaporan pidana terhadap pelapor ditargetkan segera diajukan dalam waktu dekat.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah merampungkan dokumen dan melengkapi daftar saksi pendukung sebelum resmi melayangkan langkah-langkah tersebut.