MADURA SATU | SUMENEP - Kasus pencurian sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan tanda tanya bagi pelapor.

M. Jufri, warga setempat yang melaporkan peristiwa tersebut, mengaku kecewa karena dua nama yang diduga sebagai pelaku utama justru tidak muncul dalam proses persidangan.

Kekecewaan itu ia sampaikan saat ditemui dalam wawancara eksklusif bersama KanalNews.id di kediamannya, Minggu (5/4/2026) malam.

Pria paruh baya tersebut mengaku heran setelah mengetahui perkembangan perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep.

Ia menuturkan, dugaan hilangnya dua terduga pelaku berinisial A dan S yang juga disebut sebagai warga Gadu Barat, terungkap ketika dirinya menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumenep beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Saya kaget waktu sidang pertama terduga pelaku A dan S tidak ada di persidangan. Malah yang di sidang sebagai terdakwah adalah R dan SP yang sebelumnya dijadikan saksi, " katanya, Selasa (14/4).

Menurut Jufri, dalam jalannya persidangan terungkap sejumlah pengakuan dari para terdakwa. Ia menyebut, SP secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama A dan S.

"Waktu persidangan SP mengakui bahwa dia bersama A yang mencuri tiga sapinya, bahkan dia mengaku mendapat uang tebusan," ungkapnya menirukan pernyataan SP dan R waktu persidangan.

Selain itu, terdakwa R juga disebut mengakui perannya dalam perkara tersebut. Namun, kata Jufri, R menyatakan tidak menerima bagian dari hasil penjualan sapi curian.

"Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian itu namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu, " imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hal lain yang turut disesalkan adalah absennya pemberitahuan kepada pelapor menjelang sidang putusan. Seorang tokoh Desa Gadu Barat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pelapor tidak menerima undangan untuk menghadiri sidang vonis.

"Tidak ada panggilan terakhir (sidang putusan, red) kepada pelapor. Kami tahu dari anaknya terduga R, bahwa R sudah diputuskan dan ditetapkan 1,3 tahun penjara, " ujar salah satu tokoh Desa Gadu Barat yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, belum memberikan keterangan rinci saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Satuan Reserse Kriminal.

"Langsung ke Kasatreskrim, saya masih pelatihan," ujar Widiarti singkat saat akan dikonfirmasi terkait kasus malam maling sapi di Gadu Barat, Ganding. (*)