Selain itu, terdakwa R juga disebut mengakui perannya dalam perkara tersebut. Namun, kata Jufri, R menyatakan tidak menerima bagian dari hasil penjualan sapi curian.

"Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian itu namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu, " imbuhnya.

Hal lain yang turut disesalkan adalah absennya pemberitahuan kepada pelapor menjelang sidang putusan. Seorang tokoh Desa Gadu Barat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pelapor tidak menerima undangan untuk menghadiri sidang vonis.

"Tidak ada panggilan terakhir (sidang putusan, red) kepada pelapor. Kami tahu dari anaknya terduga R, bahwa R sudah diputuskan dan ditetapkan 1,3 tahun penjara, " ujar salah satu tokoh Desa Gadu Barat yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, belum memberikan keterangan rinci saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Satuan Reserse Kriminal.

ADVERTISEMENT

"Langsung ke Kasatreskrim, saya masih pelatihan," ujar Widiarti singkat saat akan dikonfirmasi terkait kasus malam maling sapi di Gadu Barat, Ganding. (*)