MADURA SATU | SUMENEP - Kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, sampai saat ini masih belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian.

Dalam perkembangan terakhir, perkara tersebut dinilai semakin mengarah pada dugaan keterlibatan tidak hanya pihak eksternal, tetapi juga kemungkinan adanya peran dari unsur internal manajemen perbankan.

Kuasa hukum tersangka Fajar, Owner Bang Alief, Kamarullah, melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Ia menilai kontrol manajemen bank terhadap aktivitas transaksi yang berlangsung dalam periode cukup lama terkesan lemah.

Pria yang akrab disapa Kama itu menekankan bahwa rentang waktu 2019 hingga 2022 bukanlah periode singkat.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sulit diterima apabila dalam kurun tersebut tidak ada pengawasan optimal dari pihak bank, khususnya terhadap transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dioperasikan mitra.

Kama juga menanggapi alasan bahwa Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep sedang cuti saat awal proses pengajuan pengadaan mesin EDC dilakukan.

Ia menilai dalih tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan alasan pembenar, sebab setelah masa cuti berakhir, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pimpinan.

“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” katanya, Kamis (9/4).

Lebih jauh, ia mempertanyakan kinerja pimpinan cabang selama empat tahun masa jabatan tersebut. Ia juga menyoroti fungsi tim audit internal bank pelat merah itu yang seharusnya melakukan pengawasan rutin dan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

“Empat tahun menjabat, uang sebesar itu hilang secara berkala kok tidak diketahui,” tambahnya.

Selain audit internal, tim information technology (IT) juga menjadi sorotan. Kama berpandangan, transaksi melalui mesin EDC yang dijalankan Bang Alief hampir mustahil tidak terpantau oleh sistem server Bank Jatim.

Sebagai lembaga keuangan, menurutnya, Bank Jatim Cabang Sumenep semestinya menerapkan sistem kontrol dan evaluasi berkala, terlebih pada transaksi keuangan yang dilakukan melalui mesin EDC milik mitra, termasuk Bang Alief.

Ia menegaskan, setiap transaksi idealnya terdokumentasi dalam laporan rekapitulasi keuangan, baik harian, bulanan, hingga tahunan. Dengan sistem pencatatan seperti itu, peluang lolosnya transaksi dari pemantauan dinilai sangat kecil.

“Setiap Rp1 rupiah pun di Bank Jatim, itu ada hitungan dan rekapannya,” kata Kama.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, kerugian disebut mencapai Rp23 miliar dan diduga berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Kama mempertanyakan logika penetapan tersangka yang dinilainya hanya mengarah kepada pihak luar.

“Kok bisa langsung ditimpakan ke orang luar yang hanya bermitra menggunakan mesin EDC dari Bank Jatim,” ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, serta Tim Marketing Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, disebutnya sebagai bentuk pengorbanan sepihak.

Ia meyakini terdapat pihak lain dalam struktur manajemen internal yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.

“Siapa yang bisa menghidupkan dan mengaktifkan serta menghubungkan mesin EDC selama empat tahun itu ke server,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep belum mendapatkan tanggapan resmi.

Pimpinan cabang, Bambang Eko Budi Prakoso, memilih tidak memberikan komentar. Hal senada disampaikan oleh Bagian Umum, Melli.

“Kami masih bersurat ke pusat untuk memberikan keterangan kepada media,” singkat Melli. (*)