“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” katanya, Kamis (9/4).

Lebih jauh, ia mempertanyakan kinerja pimpinan cabang selama empat tahun masa jabatan tersebut. Ia juga menyoroti fungsi tim audit internal bank pelat merah itu yang seharusnya melakukan pengawasan rutin dan menyeluruh.

“Empat tahun menjabat, uang sebesar itu hilang secara berkala kok tidak diketahui,” tambahnya.

Selain audit internal, tim information technology (IT) juga menjadi sorotan. Kama berpandangan, transaksi melalui mesin EDC yang dijalankan Bang Alief hampir mustahil tidak terpantau oleh sistem server Bank Jatim.

Sebagai lembaga keuangan, menurutnya, Bank Jatim Cabang Sumenep semestinya menerapkan sistem kontrol dan evaluasi berkala, terlebih pada transaksi keuangan yang dilakukan melalui mesin EDC milik mitra, termasuk Bang Alief.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, setiap transaksi idealnya terdokumentasi dalam laporan rekapitulasi keuangan, baik harian, bulanan, hingga tahunan. Dengan sistem pencatatan seperti itu, peluang lolosnya transaksi dari pemantauan dinilai sangat kecil.

“Setiap Rp1 rupiah pun di Bank Jatim, itu ada hitungan dan rekapannya,” kata Kama.

Dalam perkara ini, kerugian disebut mencapai Rp23 miliar dan diduga berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Kama mempertanyakan logika penetapan tersangka yang dinilainya hanya mengarah kepada pihak luar.