MADURA SATU | SUMENEP - Kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, sampai saat ini masih belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian.

Dalam perkembangan terakhir, perkara tersebut dinilai semakin mengarah pada dugaan keterlibatan tidak hanya pihak eksternal, tetapi juga kemungkinan adanya peran dari unsur internal manajemen perbankan.

Kuasa hukum tersangka Fajar, Owner Bang Alief, Kamarullah, melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Ia menilai kontrol manajemen bank terhadap aktivitas transaksi yang berlangsung dalam periode cukup lama terkesan lemah.

Pria yang akrab disapa Kama itu menekankan bahwa rentang waktu 2019 hingga 2022 bukanlah periode singkat.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sulit diterima apabila dalam kurun tersebut tidak ada pengawasan optimal dari pihak bank, khususnya terhadap transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dioperasikan mitra.

Kama juga menanggapi alasan bahwa Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep sedang cuti saat awal proses pengajuan pengadaan mesin EDC dilakukan.

Ia menilai dalih tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan alasan pembenar, sebab setelah masa cuti berakhir, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pimpinan.