“Kok bisa langsung ditimpakan ke orang luar yang hanya bermitra menggunakan mesin EDC dari Bank Jatim,” ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, serta Tim Marketing Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, disebutnya sebagai bentuk pengorbanan sepihak.

Ia meyakini terdapat pihak lain dalam struktur manajemen internal yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.

“Siapa yang bisa menghidupkan dan mengaktifkan serta menghubungkan mesin EDC selama empat tahun itu ke server,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep belum mendapatkan tanggapan resmi.

ADVERTISEMENT

Pimpinan cabang, Bambang Eko Budi Prakoso, memilih tidak memberikan komentar. Hal senada disampaikan oleh Bagian Umum, Melli.

“Kami masih bersurat ke pusat untuk memberikan keterangan kepada media,” singkat Melli. (*)