MADURA SATU - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, memutuskan membawa persoalan dugaan pencemaran nama baik ke jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan tidak mendapatkan tanggapan.

Organisasi profesi tersebut secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep pada Kamis, 12 Maret 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.

Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri menjelaskan, bahwa sebelum laporan dibuat, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik.

Kesempatan itu diberikan dalam bentuk somasi yang meminta klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun kehadiran langsung ke kantor IWO.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan. Kondisi tersebut membuat organisasi wartawan itu memilih menempuh langkah hukum.

ADVERTISEMENT

“Somasi yang telah kami kirimkan tidak mendapat tanggapan dari pelaku (pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan, red). Karena itu kami akhirnya memutuskan melaporkannya secara resmi ke Polres Sumenep,” kata Horri, Kamis (12/3).

Ia menilai pernyataan yang ditulis akun tersebut bukan sekadar kritik terhadap media, melainkan sudah mengarah pada upaya merendahkan dan mendiskreditkan profesi wartawan yang bekerja berlandaskan kode etik jurnalistik.

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan sikap tegas organisasi terhadap pihak mana pun yang dinilai merusak kehormatan profesi pers.

“Kami terbuka terhadap kritik. Namun jika menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR, itu sudah merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Pernyataan seperti itu bukan sekadar opini, tetapi sudah menyerang kehormatan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Sebelumnya, komentar dari akun TikTok @Juan Kurniawan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep. Komentar tersebut muncul pada unggahan akun TikTok @jatimkita.id yang memberitakan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam kolom komentar, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli bersama timnya. Ia menuding aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan untuk mencari Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan.

Pernyataan tersebut dinilai telah mencoreng martabat profesi wartawan sekaligus menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan jurnalistik.

Pernyataan tersebut dinilai telah mencoreng martabat profesi wartawan sekaligus menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan jurnalistik.