MADURA SATU - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, memutuskan membawa persoalan dugaan pencemaran nama baik ke jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan tidak mendapatkan tanggapan.

Organisasi profesi tersebut secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep pada Kamis, 12 Maret 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.

Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri menjelaskan, bahwa sebelum laporan dibuat, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik.

Kesempatan itu diberikan dalam bentuk somasi yang meminta klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun kehadiran langsung ke kantor IWO.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan. Kondisi tersebut membuat organisasi wartawan itu memilih menempuh langkah hukum.

ADVERTISEMENT

“Somasi yang telah kami kirimkan tidak mendapat tanggapan dari pelaku (pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan, red). Karena itu kami akhirnya memutuskan melaporkannya secara resmi ke Polres Sumenep,” kata Horri, Kamis (12/3).

Ia menilai pernyataan yang ditulis akun tersebut bukan sekadar kritik terhadap media, melainkan sudah mengarah pada upaya merendahkan dan mendiskreditkan profesi wartawan yang bekerja berlandaskan kode etik jurnalistik.

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan sikap tegas organisasi terhadap pihak mana pun yang dinilai merusak kehormatan profesi pers.