Namun demikian, tidak seluruh OPD melakukan hal serupa. Sebagian instansi tidak mencantumkan pos anggaran tambahan tersebut dalam perencanaan keuangan tahun ini.

Sementara itu, Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia di Sumenep, Rini Antika, mengaku sebelumnya sempat mendengar adanya pembahasan anggaran yang mencakup komponen THR dan gaji ke-13.

Ia menyebut, saat rapat pembahasan penggajian bersama Badan Anggaran DPRD Sumenep dan Kepala BKPSDM saat itu, Arif Firmanto, disebutkan bahwa perhitungan anggaran bukan hanya 12 bulan, melainkan 14 bulan karena memasukkan komponen THR dan gaji ke-13.

“Waktu itu disampaikan perhitungannya bukan 12 bulan, tapi 14 bulan karena ada THR dan gaji ke-13. Tapi sampai sekarang kami belum mendapat kejelasan lanjutan,” ungkap Rini.

“Waktu itu disampaikan perhitungannya bukan 12 bulan, tapi 14 bulan karena ada THR dan gaji ke-13. Tapi sampai sekarang kami belum mendapat kejelasan lanjutan,” ungkap Rini.

ADVERTISEMENT