MADURA SATU | SUMENEP - Sebanyak 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan.

Ia menjelaskan, skema pemberian THR bagi PPPK paruh waktu berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu. Kebijakan pemberian tambahan penghasilan sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

PPPK paruh waktu itu sifatnya sektoral. Kalau OPD menganggarkan tambahan penghasilan, mungkin bisa ada tambahan. Tapi kalau tidak dianggarkan, ya tidak ada,” ujar Benny, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak membuat kebijakan kolektif yang mengatur pemberian THR untuk seluruh PPPK paruh waktu. Setiap OPD memiliki kewenangan sendiri dalam menyusun anggaran tambahan bagi pegawai di lingkupnya.

Benny juga menegaskan, istilah THR maupun gaji ke-13 sebenarnya tidak tepat disematkan kepada PPPK paruh waktu. Jika pun ada tambahan, sifatnya lebih kepada bonus atau insentif.

ADVERTISEMENT

“Bahasa gaji ke-13 dan THR itu bukan untuk mereka. Kalau ada, mungkin bentuknya bonus atau insentif,” tegasnya.

Ia menyebut, terdapat beberapa OPD yang tetap mengalokasikan tambahan penghasilan setara satu bulan gaji dalam setahun. Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Sumenep (Brida).

“Di sana ada penambahan satu bulan. Jadi memang diasumsikan untuk kebutuhan seperti THR,” katanya.