MADURA SATU | SAMPANG - Kepolisian Resor Sampang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku yang diduga membuang bayi tersebut ternyata merupakan ibu kandungnya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial H (33), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Ia diamankan aparat kepolisian setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan di semak-semak wilayah Tambelangan.

"Pelaku merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan," ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi mengamankan H saat menjalani perawatan medis pasca melahirkan di RSUD Bangkalan.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tindakan nekat tersebut dipicu oleh rasa malu pelaku setelah melahirkan bayi hasil hubungan di luar pernikahan.

Dugaan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula ketika warga menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi memprihatinkan di kawasan semak belukar Kecamatan Tambelangan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat dan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah kepada H yang diketahui baru saja melahirkan.

Sementara itu, bayi laki-laki yang menjadi korban pembuangan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sampang. Tim medis terus memantau kondisi kesehatannya agar dapat pulih dengan baik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 430 KUHP.

AKP Eko menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini terus kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(*)

ADVERTISEMENT