Kasus ini bermula ketika warga menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi memprihatinkan di kawasan semak belukar Kecamatan Tambelangan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat dan aparat kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah kepada H yang diketahui baru saja melahirkan.

Sementara itu, bayi laki-laki yang menjadi korban pembuangan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sampang. Tim medis terus memantau kondisi kesehatannya agar dapat pulih dengan baik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 430 KUHP.

ADVERTISEMENT

AKP Eko menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini terus kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(*)