MADURA SATU | SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang memberikan tanggapan terkait pengakuan pemilik toko yang sebelumnya menyebut rokok ilegal yang diamankan dalam razia petugas gabungan dibeli dari oknum pegawai Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi apabila ada pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli maupun peredaran rokok ilegal.

"Kalau memang benar terbukti ada anggota kami yang ikut terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal, tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegas Diecky kepada Madura Satu, Kamis (16/7/2026).

Namun, Diecky menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, orang yang menjual rokok kepada pemilik toko bukan merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang.

Menurutnya, pemilik toko telah menjelaskan bahwa orang yang datang menawarkan rokok hanya mengaku sebagai teman pegawai Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan pemilik toko, yang datang menjual rokok itu bukan orang Kejaksaan secara langsung. Orang tersebut hanya mengaku sebagai teman orang Kejaksaan. Keterangan itu juga sudah dua kali disampaikan oleh pemilik toko," ujarnya.

Diecky berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

Ia memastikan Kejaksaan Negeri Sampang siap menindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan pegawai Kejaksaan dalam perkara tersebut.