MADURA SATU | SAMPANG - Seorang pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Pria berinisial T itu diduga telah beberapa kali menerima kendaraan hasil kejahatan sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Kasus tersebut terungkap dari pengembangan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, pada September 2025.

Saat itu, sebuah sepeda motor milik seorang pelajar dilaporkan hilang dari dalam rumah keluarganya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di area dapur rumah dan dalam kondisi aman.

ADVERTISEMENT

Namun saat pemilik hendak menggunakannya, sepeda motor itu sudah tidak berada di tempat semula.

KBO Satreskrim Polres Sampang IPTU Poundra Kinan Aditama mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kasus ini berawal dari laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polres Sampang. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami menemukan dugaan adanya keterlibatan seseorang yang berperan sebagai penadah," ujar IPTU Poundra Kinan Aditama. Minggu, 31 Mei 2026.

Seiring berjalannya proses penyidikan, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 24 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menerima sekaligus memperjualbelikan kendaraan yang berasal dari tindak pidana pencurian. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah keterangan yang diperoleh penyidik selama proses pengembangan perkara.

Menurut IPTU Poundra, penyidik juga mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga bukan kali pertama menerima kendaraan hasil kejahatan. Temuan tersebut kini masih terus didalami guna memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus serupa.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, terdapat dugaan bahwa tersangka telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil curian. Informasi ini masih kami dalami untuk kepentingan proses penyidikan," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang bukti itu sebelumnya telah disita dalam berkas perkara pencurian dengan pemberatan.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Kami masih melengkapi seluruh administrasi penyidikan dan berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas IPTU Poundra.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor dengan harga yang tidak wajar serta tanpa dokumen resmi.

“Pembeli dapat berisiko terlibat persoalan hukum apabila diketahui kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (*)