Seiring berjalannya proses penyidikan, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 24 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menerima sekaligus memperjualbelikan kendaraan yang berasal dari tindak pidana pencurian. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah keterangan yang diperoleh penyidik selama proses pengembangan perkara.

Menurut IPTU Poundra, penyidik juga mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga bukan kali pertama menerima kendaraan hasil kejahatan. Temuan tersebut kini masih terus didalami guna memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus serupa.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, terdapat dugaan bahwa tersangka telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil curian. Informasi ini masih kami dalami untuk kepentingan proses penyidikan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang bukti itu sebelumnya telah disita dalam berkas perkara pencurian dengan pemberatan.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Kami masih melengkapi seluruh administrasi penyidikan dan berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas IPTU Poundra.