MADURA SATU | SAMPANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial RW (22), warga Kecamatan Pengarengan, diamankan setelah diduga mengeksploitasi remaja perempuan berusia 17 tahun dengan modus pernikahan siri.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, AA (17), melaporkan anaknya hilang sejak 23 April 2026. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan tipu daya berupa janji pernikahan untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku menggunakan tipu muslihat berupa janji akan menikahi korban secara sah setelah dilakukan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya. Minggu, 3 Mei, 2026.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa remaja tersebut ke sebuah rumah indekos di wilayah Sampang sejak akhir April 2026.

“Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tambahnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 April 2026, korban dipulangkan oleh pelaku. Namun, kondisi korban saat itu disebut mengalami tekanan psikis yang cukup serius.

“Korban dipulangkan dalam kondisi mental yang terguncang,” jelas AKP Eko.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang untuk diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku kami tangkap di kediamannya pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perkara ini menjadi atensi khusus dan kami pastikan akan ditangani secara serius,” lanjut AKP Eko.

Sementara itu, Plh Kanit PPA Polres Sampang, IPDA Muammar Amin mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pernikahan siri ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami tengah menelusuri apakah ada pihak yang memfasilitasi praktik tersebut. Ini penting karena menjadi pintu masuk pelaku membawa korban dan melakukan pencabulan,” ungkap IPDA Muammar.

Ia menegaskan bahwa praktik pernikahan siri tanpa izin wali sah diduga dimanfaatkan sebagai modus untuk mengeksploitasi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 454 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)