“Korban dipulangkan dalam kondisi mental yang terguncang,” jelas AKP Eko.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku kami tangkap di kediamannya pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

“Perkara ini menjadi atensi khusus dan kami pastikan akan ditangani secara serius,” lanjut AKP Eko.

Sementara itu, Plh Kanit PPA Polres Sampang, IPDA Muammar Amin mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pernikahan siri ilegal tersebut.

“Kami tengah menelusuri apakah ada pihak yang memfasilitasi praktik tersebut. Ini penting karena menjadi pintu masuk pelaku membawa korban dan melakukan pencabulan,” ungkap IPDA Muammar.