Ia menegaskan bahwa praktik pernikahan siri tanpa izin wali sah diduga dimanfaatkan sebagai modus untuk mengeksploitasi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 454 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)