MADURA SATU | SAMPANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial RW (22), warga Kecamatan Pengarengan, diamankan setelah diduga mengeksploitasi remaja perempuan berusia 17 tahun dengan modus pernikahan siri.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, AA (17), melaporkan anaknya hilang sejak 23 April 2026. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan tipu daya berupa janji pernikahan untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku menggunakan tipu muslihat berupa janji akan menikahi korban secara sah setelah dilakukan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya. Minggu, 3 Mei, 2026.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa remaja tersebut ke sebuah rumah indekos di wilayah Sampang sejak akhir April 2026.

“Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tambahnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 April 2026, korban dipulangkan oleh pelaku. Namun, kondisi korban saat itu disebut mengalami tekanan psikis yang cukup serius.