MADURA SATU | SAMPANG – Ratusan rumah tangga di Kabupaten Sampang, Madura, berakhir di meja hijau sepanjang semester pertama 2026. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sampang, sebanyak 733 perkara perceraian telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga 733 perempuan resmi menyandang status janda.

Data tersebut merupakan akumulasi perkara perceraian yang diputus selama periode Januari hingga Juni 2026. Sementara itu, ratusan perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengungkapkan, selama enam bulan pertama tahun ini PA Sampang menerima sebanyak 1.176 perkara perceraian.

"Dari Januari sampai Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Sementara sebanyak 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan," ujar Abd. Rahman, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perkara perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data PA Sampang, dari 733 perkara yang telah diputus, sebanyak 525 merupakan cerai gugat, sedangkan 208 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

"Perkara perceraian di Sampang lebih banyak diajukan oleh pihak istri dibandingkan suami," katanya.

Selain didominasi cerai gugat, penyebab perceraian paling banyak dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Tercatat sebanyak 497 perkara disebabkan konflik berkepanjangan, disusul faktor ekonomi sebanyak 263 perkara.