Kecelakaan maut tersebut turut menyoroti pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama dalam kegiatan pembongkaran struktur bangunan yang berisiko roboh dan membahayakan pekerja.

Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I dikerjakan oleh CV Anggra Utama, perusahaan yang beralamat di Dusun Ngor Bungor, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Proyek tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp366 juta.

Sementara itu, pengawasan proyek tercatat dilakukan oleh CV Bintang Mas Consultant yang berasal dari Kabupaten Pamekasan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai hasil evaluasi penerapan K3 di lokasi proyek maupun tanggapan dari pihak pelaksana dan konsultan pengawas.

ADVERTISEMENT

Upaya konfirmasi Madura Satu kepada CV Anggra Utama juga belum mendapat tanggapan.(*)